Kasus Gunawan Jusuf Di
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
(责任编辑:焦点)
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ditangani 15 Jaksa
- Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!
- Uskup Agung Jakarta Minta Natal Berlangsung Aman
- Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- Wanita 60 Tahun Raih Mahkota Miss Universe Buenos Aires
- Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- LSM Laporkan Pemilik Twitter '@KPU
- Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
- 418 Ribu Kasus Malaria di Indonesia, Tertinggi di Papua
- Sebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada Dirinya
- Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya
- Yayasan BUMN Resmikan Rumah Dampak DITIRO, Luncurkan Program Pikiran Terbaik Negeri 2025
- LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- Bangkok & KL Masuk Destinasi Terpopuler Musim Panas, Tak Ada dari RI
- Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang
- KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel
- Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk