热点

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

字号+ 作者:quickq官网手机版下载 来源:探索 2025-05-25 06:35:22 我要评论(0)

SuaraJakarta.id - Tiga pria komplotan polisi gadungan berhasil ditangkap setelah diduga telah 30 kal quickq官网最新

SuaraJakarta.id - Tiga pria komplotan polisi gadungan berhasil ditangkap setelah diduga telah 30 kali memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.

Penangkapan ini terungkap setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli rutin pada Senin (2/12/2024) dini hari di kawasan Jakarta Barat.

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

Saat itu,quickq官网最新 petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024) seperti dimuat ANTARA.

Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap

Baca Juga:Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang

Saat petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Penyidikan lebih lanjut membawa petugas ke DP (18) yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) yang ditangkap di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, dan lencana palsu Polri.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pemerasan serupa setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

“Dua dari pelaku adalah residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah terlibat dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” jelas Rachmad.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya

    Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya

    2025-05-25 06:28

  • Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi

    Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi

    2025-05-25 05:41

  • NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka

    NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka

    2025-05-25 04:51

  • Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak

    Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak

    2025-05-25 03:55

网友点评