您的当前位置:首页 > 娱乐 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-14 10:59:48 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickq官网软件ios
JAKARTA,quickq官网软件ios DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK2025-06-14 10:49
Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia2025-06-14 10:48
Perantara Suap Djoko Tjandra2025-06-14 10:27
Modantara Dorong Solusi Nyata untuk Mitra Ojol: Niat Baik Tidak Boleh Berubah Menjadi Krisis Baru2025-06-14 10:22
Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo2025-06-14 09:57
KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang2025-06-14 08:52
欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况2025-06-14 08:50
Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya2025-06-14 08:38
Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand2025-06-14 08:27
Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat2025-06-14 08:26
Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom2025-06-14 10:46
Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC2025-06-14 10:11
Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor2025-06-14 09:58
美术意大利留学,一般需要做哪些准备?2025-06-14 09:42
SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup2025-06-14 09:27
世界建筑学大学排名TOP10榜单谁进了?2025-06-14 09:22
Catat, 5 Kebiasaan yang Bisa Meningkatkan Gairah Seksual2025-06-14 09:02
日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!2025-06-14 08:58
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 20242025-06-14 08:55
Perantara Suap Djoko Tjandra2025-06-14 08:24