会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion!

Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

时间:2025-06-02 14:50:55 来源:quickq官网手机版下载 作者:时尚 阅读:675次

JAKARTA,quickq官方版 DISWAY.ID -Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam Dissenting Opinion yang dibacakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dia menambahkan bahwa pemungutan suara ulang perlu dilakukan agar bisa menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ujar Saldi Isra saat membacakan dissenting Opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

BACA JUGA:Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral

Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

Adapun beberapa daerah yang dimaksud oleh Saldi Isra, yakni daerah penerima bansos di mana sebelumnya Saldi Isra sempat menyebutkan enam daerah yang PJ Kepala Daerahnya tidak netral.

Oleh sebab itu, kata Saldi Isra, permohonan dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak MK.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi Isra.

Sebelumnya, Saldi Isra menyebutkan, terdapat beberapa kepala daerah yang tidak netral saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun sejumlah kepala daerah yang dimaksud oleh Saldi Isra, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK

"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihak secara seksama, saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas PJ, Kepala Daerah dan pengerahan kepala desa," ujar Saldi Isra saat membaca Dissenting Opinion.

Adapun ketidaknetralan yang dilakukan oleh para kepala daerah, kata Saldi Isra, seperti menggerakkan para ASN hingga penggunaan dana desa untuk masa kampanye 

"Bentuk ketidaknetralan PJ kepala daerah diantaranya berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu," kata Saldi Isra.

Kemudian juga ada penyelenggaraan kegiayan masal dengan menggunakan baju dan kostum yang menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Maskapai Minta Maaf Usai Penumpang Trauma Duduk di Sebelah Mayat
  • KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
  • Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
  • Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
  • Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan
  • Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu
  • Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
  • Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
推荐内容
  • Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
  • Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat
  • Anjing Ronald Tannur Tak Berhenti Menggonggong Kala Dieksekusi Tim Kejaksaan
  • KemenKopUKM Akan Dorong Promosi UMKM dengan Smesco Indonesia
  • KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
  • Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober