Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Hey Taufik Hidayat Jangan Sok Suci Ya! Wah, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Kenapa Nih?
Jaksa juga melayangkan tuntutan hukuman tambahan berupa kewajiban agar Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (19 miliar). Nahrawi diminta untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Neraca Perdagangan April 2025 Surplus Tipis, Ini Kata BIJadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air BesarMengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di IndonesiaBanyak Manfaat, Buah Salak Bagus untuk Penyakit Apa Saja?Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan BandingPria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, GaraPenumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 JutaKelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 PersenPolda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
下一篇:IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·Ada Komodo Berenang di Pink Beach Labuan Bajo, Amankah bagi Wisatawan?
- ·Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
- ·Dengarkan Anak Muda, SBY: Banyak Pemimpin Sama dengan Banyak Matahari, Akan Menyebabkan Kekacauan
- ·Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
- ·Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- ·Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- ·Denny Siregar Lagi
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·2025年国外电影学院排名
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- ·Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- ·KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
- ·7 Makanan Tinggi Gula yang Jarang Disadari, Saus Tomat Termasuk
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
- ·Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
- ·Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
- ·Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...
- ·Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- ·Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
- ·Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- ·Anniversary ke
- ·RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- ·Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- ·Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya
- ·Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- ·Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Jakarta Peringkat 30 Kota Termacet Di Dunia, Jalan 23 Menit Cuma Dapat 10 Km
- ·Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- ·Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU