Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!
JAKARTA,quickq 官网下载 DISWAY.ID -Berapa gaji PNS tahun 2023? Temukan jawabannya di artikel ini.
Mungkin ada sebagian orang yang sangat tertarik masuk PNS karena menganggap bahwa gajinya besar.
Selain itu yang membuat gaji seorang PNS menjadi lebih besar karena akan mendapat tunjangan kerja.
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Kabarnya Naik 7 Persen? Intip Upah Pokok Pegawai Negeri Sesuai Golongan
Pada dasarnya PNS akan mendapat besaran gaji yang sama sesuai dengan masing-masing golongannya.
Bahkan besaran gaji pokok PNS sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Diketahui bahwa jumlah gaji pokok yang diterima oleh masing-masing golongan PNS terendah mulai Rp 1.560.800 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
Gaji yang dihasilkan oleh PNS memang jumlahnya tidak yang terlalu 'wah', tapi yang membuat jumlahnya besar yakni karena ada tunjangan istri, anak hingga kinerja.
BACA JUGA:Angin Segar! Gaji PNS Golongan 1a hingga 4c Naik 7 Persen di 2023, Cek Faktanya Disini...
Tunjangan menjadi faktor penting bagi para PNS yang akan mengoleksi total penghasilan yang diterima tiap bulannya.
Akan tetapi Kementerian/Lembaga di Pemerintahan masing-masing juga akan jadi acuan berapa jumlah tunjangan kinerja yang diterima PNS.
Biasanya tunjangan terendah ada di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
DAFTAR GAJI PNS TERBARU 2023
Berikut ini daftar gaji pokok PNS dikutip dari PP Nomor 15/2019:
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- ·Mokel: Lelucon Membatalkan Puasa yang Viral di Media Sosial
- ·Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- ·Agar Manfaat Maksimal, Kapan Waktu Terbaik Minum Rebusan Daun Sirsak?
- ·KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- ·Erick Thohir Dukung Food Estate Dilanjutkan: Demi Ketahanan Pangan Nasional
- ·Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
- ·Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
- ·Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
- ·Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total
- ·Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- ·Cek Kesehatan Gratis, 180 Ribu Orang Kena Prediabetes dan Hipertensi
- ·Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- ·Bacaan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa untuk Laki
- ·FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- ·Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- ·BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
- ·Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
- ·Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar