Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
BACA JUGA:Warganet Thailand Malu Timnasnya 'Adu Tinju' di Final Sepakbola Putra SEA Games 2023
BACA JUGA:Breaking News! Johnny Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Langsung Penahanan!
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," katanya.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu, 15 Maret 2023.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
BACA JUGA:6 Manfaat Ketika Wanita Tidak Memakai Bra, Nomor 5 Mantul Banget!
BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar
- Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
- BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang
- Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
- Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- Wanita Australia Terjepit di Celah Batu Gegara Ambil Ponsel Jatuh
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan
- PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
- Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
- Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya
- Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kelojotan! Pembangunan JIS Diklaim Sudah Hampir Selesai!
- Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok