会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya!

IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

时间:2025-06-04 16:05:27 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:639次
Warta Ekonomi,quickq官网ios Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.

IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!

IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya

Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.

Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.

Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO

Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.

“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
  • FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
  • Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
  • 'Way of Indonesia Strategy': Kuatkan Peran Alumni University of Birmingham sebagai Agen Perubahan
  • 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan
  • Sandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga Pangan
  • LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
  • FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
推荐内容
  • VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion Bisbol
  • Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya
  • Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
  • Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler
  • Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari
  • FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis