您的当前位置:首页 > 休闲 > Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah 正文
时间:2025-05-25 01:57:54 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat di quickq下载电脑版
Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-05-25 00:55
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:53
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:35
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:35
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman2025-05-25 00:35
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:20
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:52
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:20
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-05-24 23:15
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:15
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-05-25 01:36
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:56
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:44
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-25 00:20
VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka2025-05-25 00:18
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:51
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:29
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:24
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-24 23:20
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-24 23:15