综合

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

字号+ 作者:quickq官网手机版下载 来源:综合 2025-05-26 06:40:59 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raha quickq.com

JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah cepat.

"Ini sudah cukup cepat. Masa hari ini, hari libur, kita manggil orang. Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," ujar Djuhandani saat ditemui di Komplek GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Rencananya, penyidik akan memeriksa Panji selaku terlapor sekaligus pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Senin, 3 Juli 2023.

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Ketua DPRD

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Manchester United Siap Dapatkan Harry Kane secara Gratis!

Namun, Panji belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," tuturnya.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:MUI dan Kemenag Sudah Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Kapan?

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Polri: Jangan Ada Lagi Persepsi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi

    Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi

    2025-05-26 05:41

  • Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap

    Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap

    2025-05-26 04:55

  • VIDEO: Melihat Hamparan Bunga Tupil di Taman Tulip Terbesar di Asia

    VIDEO: Melihat Hamparan Bunga Tupil di Taman Tulip Terbesar di Asia

    2025-05-26 04:47

  • Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas

    Istana Sebut Prabowo Resah dengan Aksi Premanisme Dibungkus Ormas

    2025-05-26 04:09

网友点评