您的当前位置:首页 > 焦点 > Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby 正文
时间:2025-05-24 20:00:23 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Saksi perkara Nomor 15/PDT.PLW/2018/PN.JKT.UT. di Pengadilan Jakarta Utara, quickq苹果版下载
Saksi perkara Nomor 15/PDT.PLW/2018/PN.JKT.UT. di Pengadilan Jakarta Utara, Herwani Sandjaya, mengaku pernah melihat Ghaby pada 1997 ketika ia datang ke Jakarta. Saksi juga mengaku mendengar kabar bahwa Ghaby pada 2017 juga berkunjung ke Jakarta, meskipun ia tak bertemu.
“Saya waktu itu masih berumur 10 tahun dan bertemu Ghaby di acara natalan, yang diperkenalkan oleh alm dr. Denianto Wirawardhana sebagai teman sekolah di Jerman,” kata Herwani Sandjaya, menjawab pertanyaan kuasa hukum Sutjiadi Wirawardhana, Senin (12/11/2018).
Lanjutnya, meskipun mendengar kalau Ghaby datang ke Jakarta tahun lalu, Herwani yang merupakan sepupu Denianto ini, mengaku Ghaby tidak menemui keluarga alm dr. Denianto Wirawardhana di Jakarta.
Begitupun ketika ditanya kuasa hukum pelawan, Karhawi maupun terlawan I Alexius Tantrajaya, Herwani mengaku ingat kulit Ghaby adalah putih, rambutnya juga putih. Ia juga pernah mendengar bahwa alm dr. Denianto Wirawardhana menikah dengan Ghaby dan mempunyai anak. Namun, ia mengaku belum pernah melihat anaknya tersebut. Ia tidak mengetahui nama lengkap Ghaby waktu ketemu tahun 1997, dan tidak terlihat membawa anak ataupun ia sedang hamil waktu itu.
Di akhir persidangan, C. Suhadi, mendatangi meja majelis hakim yang diikuti oleh para pihak. Ia keberatan dengan Surat Kuasa dari Pelawan Thomas Wirawardhana alias Thomas Lichte. Ia beralasan, Thomas Lichte sebagai Pelawan, bukan warga Indonesia, tapi warga negara Jerman, sehingga surat kuasa harus tunduk dan patuh kepada ketentuan hukum antar negara.
"Kalau Thomas warga negara Jerman, maka Surat Kuasa harus mendapat pengesahan dari Kedutaan Negera tersebut, kalau tidak maka surat kuasa tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku," kata C. Suhadi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006, juga putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor: 3038 K/Pdt/1981. Dalam Peraturan menteri No. 09 isi menegaskan, berkaitan dengan keabsahan tanda tangan yurisprudensi 308 K yang isinya menyatakan :
“Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.” katanya.
Putusan MA tersebut juga dijadikan landasan bagi semua pengadilan sepanjang berkaitan dengan warga negara asing (WNA). Sehingga apabila tidak dilakukan, surat kuasa menjadi tidak sah.
Sebelumnya, C Suhadi sebagai kuasa hukum Sutjiadi Wirawardhana alias Thian Sin melaporkan Thomas Wirawardhana alias Thomas Lichte ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilakukan dalam dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat (2), Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 266.
Dalam Laporan Polisi (LP) Bernomor: LP/1102/IX/2018/BARESKRIM pada senin (10/9/2018) itu Suhadi membawa sejumlah barang bukti antara lain: foto copy Putusan Kasasi No: 2264/K/Pdt/2012 tertanggal 30 april 2013, foto copy Putusan no 156/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Utr, akta tanggal 11-01-2008 No. 2 dan lain-lain.
“Semasa hidupnya almarhum Denianto Wirawardhana mempunyai keluarga yang terdiri dari adik dan kakak sesuai fakta-fakta yang ada di Indonesia. Dr Denianto semasa hidupnya tidak punya istri di Indonesia dan dia meninggal, maka Sutjiadi Wirawardhana alias Thian Sin dan saudara-saudaranya yang lain membuat keterangan waris Nomor 2 Tanggal 11 Januari 2008 yang dibuat notaris Rohana Frieta SH karena mereka dianggap ahli warisnya,” kata Suhadi kepada wartawan, di Bareskrim Polri.
Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes2025-05-24 19:55
Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya2025-05-24 19:30
Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya2025-05-24 19:07
Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum2025-05-24 18:47
Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri2025-05-24 18:43
Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan2025-05-24 18:37
8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta2025-05-24 18:35
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja2025-05-24 18:14
Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat2025-05-24 17:39
留学日本设计类专业怎么样2025-05-24 17:20
quickq加速器官网2025-05-24 19:48
Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.0002025-05-24 19:34
丹麦皇家艺术学院学费需要多少?2025-05-24 19:23
Anies Diteriaki Gagal dari Sana2025-05-24 19:19
KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?2025-05-24 18:43
Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu2025-05-24 18:31
Ramai Obat Sakit Kepala Berisiko Picu Anemia Aplastik, BPOM Buka Suara2025-05-24 18:12
Bursa Asia Kompak Menguat, Peringatan The Fed Jadi Sorotan Investor Global2025-05-24 17:58
ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?2025-05-24 17:36
KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua2025-05-24 17:33