Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
时间:2025-06-15 06:22:51 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器官方版 DISWAY.ID -Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Peringatan Keras Chef Arnold Usai Gaduh Curhatan Food Vlogger Magdalena: Jangan Ngemis Minta Makan Gratis
BACA JUGA:Sudah Capai TKDN 44 Persen, Motor Listrik Alva One Penuhi Syarat Subsidi Pemerintah
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
Sebagaimana diketahui, langkah yang dilakukan Partai Berkarya untuk menjadi peserta pemilu 2024, sama seperti Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).
BACA JUGA:Nasib QR Paytren Setelah Ustaz Yusuf Mansyur Ngamuk di Medsos
BACA JUGA:Vespa Primavera Color Vibe Kombinasi Dua Warna Pertama Piaggio
Saat itu, PRIMA juga menggugat KPU RI dengan kasus perdata ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
上一篇: 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya
下一篇: Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
猜你喜欢
- Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon
- Tahun Ini, Jamu Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
- Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Habib Bahar Didalami
- Trump Kembali Menyerang: AS Tuntut Asian Development Bank Akhiri Pinjaman ke China
- Dibayangi Ancaman China, Korea Selatan Optimistis Bakal Semakin Dekat AS
- Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
- KIR Belum Deklarasi Capres