您的当前位置:首页 > 时尚 > Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding 正文
时间:2025-05-27 07:25:37 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang quickq安卓怎么下载安装
JAKARTA,quickq安卓怎么下载安装 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan.
Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.
Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja
Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Permintaan Kubu Hasto soal Penundaan Penyidikan Ditolak Dewas KPK2025-05-27 06:32
Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme2025-05-27 06:29
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja2025-05-27 06:13
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-27 06:12
Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina2025-05-27 06:10
Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?2025-05-27 06:05
Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi2025-05-27 05:56
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 20252025-05-27 05:45
Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi2025-05-27 05:13
Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?2025-05-27 04:51
Setya Novanto Tiga Kali Duduki Kursi Anggota DPR Dari Dapil NTT2025-05-27 06:44
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-05-27 06:41
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-05-27 06:33
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-05-27 06:27
Cek Daya Tampung Universitas Siliwangi SNBP 2025, 27 Prodi Siap Jadi Incaran Camaba!2025-05-27 06:05
FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem2025-05-27 05:49
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-27 05:03
30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris2025-05-27 04:59
7 Cara Alami Menyembuhkan Saraf Kejepit, Lakukan di Rumah Saja2025-05-27 04:54
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-05-27 04:43