您的当前位置:首页 > 时尚 > SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini 正文
时间:2025-05-24 21:09:27 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan quickq安卓版本下载
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
安卓版quickq怎么没了2025-05-24 21:07
Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online2025-05-24 21:05
Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!2025-05-24 21:03
Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan2025-05-24 20:55
Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri2025-05-24 20:25
Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman2025-05-24 19:58
Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya2025-05-24 19:45
Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?2025-05-24 19:29
FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata2025-05-24 19:08
Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 20232025-05-24 19:03
Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah2025-05-24 20:55
Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib2025-05-24 20:45
Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah2025-05-24 20:24
Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 20252025-05-24 20:14
Diwarnai Aksi Kejar2025-05-24 20:02
PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi2025-05-24 20:02
RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat2025-05-24 19:45
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 20232025-05-24 19:14
FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia2025-05-24 18:49
Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan2025-05-24 18:44