时间:2025-06-16 14:33:47 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa quickqios版下载
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Jurus Budiman Sudjatmiko Entaskan Kemiskinan Lewat Rumah Produksi Gizi2025-06-16 14:23
Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu2025-06-16 14:07
Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu2025-06-16 13:34
Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar2025-06-16 13:34
Pasar Saham Membara, Bursa Asia Dibayangi Ketegangan Israel2025-06-16 13:33
Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu2025-06-16 13:14
Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser2025-06-16 12:15
Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu2025-06-16 12:00
Titik Balik AQUA dari Tak Laku dan Hampir Bangkrut hingga Sukses Menguasai Pasar AMDK di Indonesia2025-06-16 11:58
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-06-16 11:55
Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos2025-06-16 14:20
KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu2025-06-16 14:16
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?2025-06-16 14:12
FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness2025-06-16 13:54
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak, Komisi III DPR RI Ingin Pelaku Ditindak Tegas2025-06-16 13:36
KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka2025-06-16 13:30
UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG2025-06-16 13:12
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-06-16 13:06
Titik Balik AQUA dari Tak Laku dan Hampir Bangkrut hingga Sukses Menguasai Pasar AMDK di Indonesia2025-06-16 12:41
Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan2025-06-16 12:14