Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
-
Trik CheckPengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab TersebarFOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di SulselKereta Batalkan Perjalanan Gara2025年全球游戏设计专业大学排名Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT kePengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan ModernPresiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEANTersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai TersangkaPresiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
下一篇:Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
- ·Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD
- ·3 Cara Cek Saldo Program Indonesia Pintar, Bisa Siswa Lakukan dengan Mudah
- ·Pegawainya Diduga Bunuh Diri, BI Akhirnya Angkat Bicara
- ·Tegas! Lindungi UMKM, Aplikasi Temu Dilarang Masuk Indonesia
- ·Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- ·Daftar 55 Lokasi Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024 di Indonesia, Peserta jangan sampai Salah!
- ·Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- ·Dulu Panjat Tower XL 50 Meter, Kini Dian Siswarini Resmi Memimpin Telkom
- ·FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- ·Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
- ·Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
- ·AHY Hadiri Ujian Terbuka Program Doktor Dirjen PPTR, Sampaikan Pesan untuk Pemangku Kebijakan
- ·Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket
- ·Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
- ·Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
- ·Jakarta x Beauty Resmi Dibuka, Angkat Inklusivitas Industri Kecantikan
- ·Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI
- ·IHSG Selasa Ditutup dengan Apresiasi 0,15% ke 7.198, AYLS, MBTO dan GTBO Jadi Saham Tercuan
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
- ·Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW
- ·Duh, Lansia Terlantar DKI Berjumlah Ribuan
- ·UIPM Buka Suara Usai Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ini Fakta
- ·Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
- ·Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
- ·Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
- ·Anjing Dicat Mirip Panda Jadi Atraksi Kebun Binatang di China
- ·Geo Dipa Ajukan Arbitrase Terhadap Bumigas Energi kepada BANI
- ·Pramugari Beri Saran Penumpang Pesawat Tak Minum Air dari Ketel
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- ·Jadi Obrolan di Media Sosial, Apa Itu Lavender Marriage?
- ·Indopc Hadir sebagai Solusi Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada