时间:2025-05-26 10:56:23 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY. ID -Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasa quickq加速器最新官网
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY. ID -Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup.
Bob Hasan menjelaskan bahwa sistem pemilu tersebut tidak akan terjadi karena sudah pernah diterapkan sebelum reformasi terjadi pada tahun 1998 silam.
“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup, karena kalau dari sudut pandang tata negara, MK itu melakukan perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada masa lalu,” kata Bob Hasan di Sekretariat DPP ARUN, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral
Melihat adanya perubahan sistem pemilu pada 1998 itu, Bob Hasan menilai bahwa Bangsa Indonesia sejak lama menginginkan adanya sistem pemilihan terbuka.
Apalagi, tambah Bob Hasan, selama pemilihan terbuka diterapkan, tidak ada masyarakat yang protes terhadap sistem ini.
BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sistem proporsional terbuka sendiri merupakan salah satu sistem pemilu yang dilakukan dengan melihat foto caleg dalam kertas suara.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
Cara tersebut, jelas Bob Hasan, menjadi keunggulan tersendiri dalam sistem proporsional terbuka karena dapat memilih calonnya langsung tanpa melalui partainya.
“Sekarang Bupati, Wali Kota dan Gubernur itu secara langsung dipilih rakyat, melalui pemilu bukan lewat dewan (DPRD) lagi. Kemudian pemilihan presiden, juga bukan lewat dewan (MPR RI) lagi, tapi masyarakat langsung,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bob Hasan, akan aneh bila Hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup dan ini akan kembali lagi ke era sebelum reformasi.
Terlebih, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi Hakim MK untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.
Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK2025-05-26 10:44
16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui2025-05-26 10:23
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-05-26 09:48
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-05-26 09:42
Surya Paloh Pastikan NasDem Siap Jika Diperiksa Terkait Aliran Dana2025-05-26 09:18
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-26 09:09
Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat2025-05-26 09:01
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen2025-05-26 09:00
Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?2025-05-26 08:28
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-26 08:25
Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China2025-05-26 10:56
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-26 10:41
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman2025-05-26 10:40
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?2025-05-26 10:29
Mayapada Eye Centre Hadirkan Layanan SMILE Pro Hyperopic di Indonesia2025-05-26 10:18
IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS2025-05-26 09:53
FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran2025-05-26 09:41
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-26 09:25
日本建筑设计大学排名怎么样?2025-05-26 08:46
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen2025-05-26 08:21