会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP!

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

时间:2025-06-04 13:04:22 来源:quickq官网手机版下载 作者:时尚 阅读:400次

JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah.

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

BACA JUGA:P2G Khawatir Dana PIP, BOS, PPG Terdampak Efisiensi Anggaran, Dipangkas Rp 8 Triliun

Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP

Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.

"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 12 Februari 2025.

Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:Bikin Siswa Terancam Gagal Kuliah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terima Laporan Sekolah Terkendala Isi PPDS

Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut.

Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.

Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.

BACA JUGA:Di Hadapan Mendikdasmen, DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 20
  • FOTO: Gemasnya Anjing
  • PIS Siap Angkut Energi dari AS, Meski Belum Tambah Armada
  • Dukung NZE 2060, PIS Pacu Dekarbonisasi Maritim lewat LNG dan CCS
  • Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
  • 14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
  • Antisipasi Penyelewengan, BPH Migas Bakal Rombak Aturan Pembelian BBM Subsidi
  • Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari
推荐内容
  • Sudah Pakai KB Tapi Tetap Bobol? Ini Penjelasan Bidan
  • Disebut Lebih Sehat, Berapa Kalori Kopi Hitam Tanpa Gula?
  • 5 Makanan yang Mengandung Kolagen Terbesar, Apa Saja?
  • Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas, Jokowi: Proses Negosiasi yang Panjang
  • Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
  • MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi