时间:2025-05-24 16:53:26 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mengungkapkan, data klaim quickq下载地址百度知道
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) mengungkapkan, data klaim yang telah dibayarkan selama periode 2022-2024 menunjukkan bahwa 35 persen klaim penyakit kritis diajukan oleh nasabah yang berusia di bawah 40 tahun.
Di sepanjang tahun 2024 sendiri, Allianz Life telah membayarkan klaim manfaat perlindungan penyakit kritis kepada nasabah sebesar Rp560 miliar, untuk lebih dari 2.800 kasus klaim.
Merespons hal tersebut, Allianz Life meluncurkan produk asuransi baru yakni Asuransi Allianz Critical Plus sebagai solusi asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko penyakit kritis.
Baca Juga: Allianz Bayar Klaim Nasabah hingga Rp5 Triliun ke 390 Ribu Nasabah
Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia, Alexander Grenz mengatakan bahwa Melalui Asuransi Allianz Critical Plus, kami berharap dapat membantu lebih banyak keluarga Indonesia meminimalisir risiko dampak finansial.
“Kami memahami bahwa penyakit kritis tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas finansial keluarga,” kata Alexander dalam peluncuran Asuransi Allianz Critical Plus, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Adapun manfaat yang ditawarkan Asuransi Allianz Critical Plus diantaranya perlindungan hingga 150% Uang Pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa penyakit kritis tahap advanced.
Selain itu, manfaat penyakit kritis tahap awal memberikan perlindungan sebesar 25% Uang Pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa penyakit kritis tahap awal.
Sementara itu, pemegang Polis juga akan dibebaskan dari pembayaran premi ke depannya. Manfaat pengembalian premi pada akhir pertanggungan atau 150% dari total premi pada saat meninggal dunia.
Baca Juga: HSBC dan Allianz Luncurkan Produk Investasi Smartwealth Multi Asset Income Fund
Dalam kesempatan yang sama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Cheang Khai Au, menjelaskan bahwa produk Asuransi Allianz Critical Plus dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah, terutama bagi generasi muda di usia produktif yang sudah memahami pentingnya perlindungan kesehatan sejak dini.
“Dengan manfaat yang mencakup perlindungan penyakit kritis lengkap, sejak tahap awal, meninggal dunia, serta manfaat akhir kontrak, dan pengembalian premi jika tertanggung mash hidup hingga akhir masa perlindungan, yang memberikan nilai lebih dan ketenangan bagi keluarga Indonesia,” ucap Cheang.
quickq最新版本下载2025-05-24 16:22
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-24 16:18
Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 20242025-05-24 16:18
Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter2025-05-24 16:15
quickq下载2025-05-24 16:06
Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke2025-05-24 16:01
7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan, Apa Saja?2025-05-24 15:55
Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah2025-05-24 15:51
quickq下载加速器官方版2025-05-24 15:24
10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata2025-05-24 14:11
Quickqver是杂牌还是名牌2025-05-24 16:49
Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa2025-05-24 16:25
Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen2025-05-24 15:55
Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id2025-05-24 15:46
Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!2025-05-24 15:41
Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya2025-05-24 15:36
5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan2025-05-24 15:13
Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu2025-05-24 15:03
Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan2025-05-24 14:29
Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat2025-05-24 14:17