时间:2025-05-27 02:00:30 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Keputusan untuk mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada quickq加速器下载地址
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID-Keputusan untuk mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak berjalan mulus.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syarial Martanto mengatakan terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK punya pendapat berbeda alias dissenting opinion saat memutus pencabutan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.
Kedua pimpinan itu menilai LPSK tetap harus mempertahankan perlindungan kepada Eliezer sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat, 10 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Potensi Ancaman
BACA JUGA:Sel Bharada E Seperti Tahanan Lain, Kepolisian: Rutan Bareskrim Tidak Punya Sel Khusus
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.
Kendati demikian, kata Syahrial, hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial.
Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.
Syahrial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM2025-05-27 01:51
Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal2025-05-27 01:48
Here We Go: Anies Meluncur ke DPP PDIP Siang Ini, Ada Nama Rano Karno Juga2025-05-27 01:47
Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak2025-05-27 01:16
10 Tahun Berturut2025-05-27 01:11
Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan2025-05-27 01:02
Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?2025-05-27 00:15
Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu2025-05-26 23:38
Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara2025-05-26 23:30
Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb2025-05-26 23:24
Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI2025-05-27 01:46
Bandara di Arab Saudi Punya Keberangkatan Paling Tepat Waktu di Dunia2025-05-27 01:31
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat2025-05-27 00:49
Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMI2025-05-27 00:37
Tren Sleep Tourism Menjamur, Bisa Tidur Pulas Saat Liburan2025-05-27 00:17
Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI2025-05-27 00:14
PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual2025-05-27 00:12
2025世界大学环境设计专业排名2025-05-26 23:57
Raih WTP ke2025-05-26 23:41
Pelan Tapi Pasti, BPS Sebut Perekonomian Jakarta Meningkat 5,58 Persen2025-05-26 23:17