您的当前位置:首页 > 综合 > Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU 正文
时间:2025-05-27 00:29:54 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DIAWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rak quickqios版免费下载
JAKARTA,quickqios版免费下载 DIAWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa, 14 Maret 2023.
Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujar Sekretaris PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
Adapun dari laporan ini, Dominggus berharap PRIMA bisa mendapatkan jalan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.
Tidak hanya itu, melalui proses sidang ini, diharapkan ada pembuktian bahwa pihak KPU memang melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administras lalu.
"Ada pembuktian bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan Berita Acara (BA) tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA pada verifikasi sebelumnya," kata Dominggus kepada media.
Sebagai informasi, sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu, 15 Maret 2023.
Nantinya, disidang lanjutan tersebut akan ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu dari kesekretariatan nasional petugas penghubungan PRIMA dan KPU dengan membawa bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu pernah kita mengirimkan surat keberatan Nomor 157 ke KPU tentang pembatasan-pembatasan yang dibuat KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002 itu," jelas Dominggus.
BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia
BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur
"Inti yang kita persoalkan surat Nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tandasnya.
Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?2025-05-27 00:27
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?2025-05-27 00:08
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air2025-05-26 23:36
Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!2025-05-26 23:36
Pasar Ngadiluwih Kediri Dibongkar, Revitalisasi Dimulai Maret 20252025-05-26 23:15
Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri2025-05-26 23:07
Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya2025-05-26 22:55
TNI AD Selidiki Mengapa Warga Sipil Bisa Masuk Area Pemusnahan Amunisi di Garut2025-05-26 22:25
Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa2025-05-26 22:04
Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet2025-05-26 22:01
10 Rekomendasi Destinasi Wisata 2025 CN Traveler, Alaska hingga Kuba2025-05-27 00:19
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-27 00:11
Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram2025-05-27 00:05
Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan2025-05-26 23:24
AHY Pede Koalisi Perubahan Makin Mantap Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 20242025-05-26 23:10
Ojol Resah! isu Merger Grab2025-05-26 22:56
FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC2025-05-26 22:45
Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu2025-05-26 22:29
Jaga Kepercayaan Investor, Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp1,28 Triliun2025-05-26 22:09
BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur2025-05-26 21:50