Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat, 8 September 2023.
Dua perkara yang akan disidang pada pukul 09.00 WIB itu diadukan oleh pihak yang berbeda.
Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman.
Adapun kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Berharap Dapat Izin Dokter Untuk Bisa Balap di Misano
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun, pada data laporan yang diterima DKPP, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Hal itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Lebih lanjut, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Rebut Podium Juara di Seri Pamungkas R3 bLU cRU European Championship 2023
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam Keterangannya.
Adapun sidang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
- 1
- 2
- »
-
Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea SelatanTerseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke AtasBPH Migas Kawal Program BBM Satu HargaPLN Sempat Padamkan 40 Gardu Listrik Akibat Banjir Melanda Jakarta dan TangerangAnggap Game Changer, Wakilnya Anies Bilang Vaksin CovidBekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 KgBus Terguling di Wisata Guci Bawa 59 Penumpang Anggota Pengajian Tangerang SelatanJangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2024
- ·RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Tasua Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- ·Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- ·Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS
- ·ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- ·4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- ·Disebut Lebih Berbahaya dari Sianida, Ini Efek Keracunan Ikan Buntal
- ·Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut
- ·Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- ·3 Siswa Positif Covid
- ·Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
- ·3 Siswa Positif Covid
- ·Sebut Jakarta Terancam Kelelep, Joe Biden Hidupkan Proyek Ibu Kota Negara Baru
- ·Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- ·Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
- ·Apa Itu Homologasi?
- ·Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- ·Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa
- ·Penyebab Kematian Ibu
- ·Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
- ·ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- ·Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan
- ·Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- ·Thailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
- ·Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
- ·BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- ·Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- ·5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
- ·Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas
- ·Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air
- ·Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta
- ·Usai Anies, Kini Zulhas Ucapkan Selamat Pencapresan Ganjar
- ·Sapi Kurban Terperosok Parit di Cengkareng, Petugas Damkar Turun Tangan