Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
-
Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan DurianDitinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi PemudikRugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT TimahHari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT TimahHari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama HinduDampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban PerundunganWujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang OptimalPenyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
下一篇:Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
- ·Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- ·Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- ·Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- ·China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
- ·Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini Kinerjanya
- ·Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
- ·Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini
- ·16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- ·Rahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40
- ·Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- ·Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- ·16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- ·Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
- ·Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- ·Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- ·Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- ·Awas 'Brain Rot', Cegah Pembusukan Otak dengan 9 Kebiasaan Ini
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- ·Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- ·Cara Install WA GB Versi Terbaru
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- ·Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- ·Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
- ·Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- ·Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- ·Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- ·PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- ·Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil
- ·Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- ·Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- ·Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
- ·Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo