Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperkuat legalitas dan pelindungan usaha mikro dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan fasilitasi perizinan dan standardisasi produk.
Rakor yang digelar di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) itu melibatkan stakeholder terkait di antaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi UMKM, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, hingga saat ini banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas dan standardisasi produk sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.
"Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya," kata Riza Damanik, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Jumat (30/5).
Riza mencontohkan kasus hukum “Mama Khas Banjar” yang menyeret pengusaha UMKM oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Terkait hal tersebut, pemerintah berpandangan bahwa dalam penegakan hukum atas pelanggaran itu harus mengedepankan aspek pembinaan terhadap UMKM.
"Oleh karena itu dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM," kata Riza.
Selanjutnya, kata Riza, pemerintah juga mengimbau agar UMKM dalam menjalankan usahanya harus senantiasa mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagai upaya pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian UMKM, terus mendorong percepatan formalisasi usaha mikro melalui penyederhanaan perizinan berbasis risiko dan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Riza.
Lebih jauh, pihaknya juga menggelar kegiatan Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro sebagai bentuk nyata pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Kasus Covid
- ·Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
- ·Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar
- ·Suka Buang Sampah di Kali? Siap
- ·Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas
- ·TKN Prabowo
- ·Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
- ·IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- ·10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- ·Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
- ·Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, UI Akui Ada Kesalahan Akademik dan Etika
- ·Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- ·Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
- ·Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- ·Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
- ·Utang Jadi Sorotan, Dolar Melemah Usai Penurunan Peringkat Kredit AS
- ·Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- ·Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- ·Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa Meningkat, Stok Dalam Negeri Turun
- ·Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta