ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana Kejaksaan AGung memberikan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai rencana tersebut bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum, pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan Jumat 5 November 2021.
Menurut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung belum memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. "Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Baca Juga: Hukuman Mati untuk Para Koruptor Dinilai Percuma, Karena Tak Beri Efek Jera
ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo pun ikut angkat bicara. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini
Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!
Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Update COVID
- Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
- 8 Cara Berhenti Merokok Ampuh
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
-
Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengungkap rencana pemasangan kamera pengaw ...[详细]
-
Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara PSI Sigit Widodo kembali memberikan sindiran kepada Gubernur DK ...[详细]
-
Ribut di Jalanan, Sopir TransJakarta Tewas Ditusuk Pria Misterius di Ciracas Jaktim
SuaraJakarta.id - Sopir TransJakarta bernama Randi Pramono (30) tewas ditusuk di Ciracas, Jakarta Ti ...[详细]
-
Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
JAKARTA,DISWAY.ID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengonfirmasi sebanyak 71 petuga ...[详细]
-
Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kepriha ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI merilis update COVID-19 Jakarta hari ini, Selasa (15/11/2022). Tercata ...[详细]
-
Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer menggunakan istilah "calo-calo ...[详细]
-
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
JAKARTA,DISWAY ID- Sejumlah partai politik saat ini mulai ancang-ancang untuk merapat atau berkoalis ...[详细]
-
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative just ...[详细]
-
Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Haraha ...[详细]
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN