时间:2025-06-14 10:46:00 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Ta quickq加速器安卓版
JAKARTA,quickq加速器安卓版 DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.
Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Living Legend Companies Awards 2024
"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.
Selanjutnya pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
BACA JUGA:Penting Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Minum Kopi di Pagi Hari
BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Damkar Bantu Pria Asal Demak Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya
Kemudian pada poin ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan.
"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," lanjutnya.
Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri2025-06-14 10:23
Polisi Siap Selidiki Penemuan Beras Bansos Terkubur di Depok2025-06-14 10:15
Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru2025-06-14 10:01
Kampanye di Bandung, Prabowo: Kami akan Bekerja Sebenar2025-06-14 10:01
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 20242025-06-14 09:42
KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon2025-06-14 09:34
LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG2025-06-14 09:30
Mantan Gubernur DKI Jakarta Gabung Timnas AMIN, Sudirman Said: Akan Ada Tokoh Senior Lainnya2025-06-14 09:29
Mengenal Spesifikasi MV32025-06-14 09:28
Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer2025-06-14 09:18
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan2025-06-14 10:12
Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo2025-06-14 10:06
Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online2025-06-14 09:37
Tersangka Talent Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor2025-06-14 09:32
Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas2025-06-14 09:18
Timnas AMIN Bantah Anies Serang Personal Saat Debat: Dikutip dari Jokowi 20192025-06-14 09:05
Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini2025-06-14 08:52
5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo2025-06-14 08:47
Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho2025-06-14 08:24
Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku2025-06-14 08:12