MAKI: Setnov Harus Dijemput Paksa
Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyatakan Setya Novanto bisa dijemput paksa oleh penyidik KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan."Setya Novanto mangkir panggilan KPK hari ini, maka setelah panggilan kedua harus dengan upaya paksa membawa atau menangkap," katanya di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Hal itu, kata dia, demi keadilan karena dirinya juga pernah mengalami upaya paksa perintah atau membawa meski masih menjadi saksi, setelah panggilan pertama tidak hadir di Polres Jakarta Selatan.
"Upaya paksa harus dilakukan, itu demi keadilan," tegasnya.
Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, karena sakit. (Ant)
相关推荐
- Gelar Ratas, Jokowi Bahas Persiapan Indonesia Jadi Anggota OECD
- Panas! Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub
- Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya
- Cak Imin Hingga Agus Andriyanto, Ini Daftar Tokoh Calon Menteri Prabowo yang Hadir di Kertanegara
- Polri Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel
- Smelter Freeport Diresmikan, Erick Thohir: Mampu Kurangi Ekspor Tembaga Secara Drastis
- 4 Atlet Terlibat Prostitusi, Anies: Jangan Cari yang Aneh
- Fayakhun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bakamla