您的当前位置:首页 > 热点 > Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir 正文
时间:2025-05-23 14:09:17 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakw quickq官网网站
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol2025-05-23 13:31
Maulid Nabi Muhammad SAW 2023: Ini 10 Ucapan yang Pas untuk Dijadikan Caption Medsos2025-05-23 13:19
2025美国风景园林专业大学排名2025-05-23 13:09
Cak Imin Pastikan PKB dan PKS Tak Mengedepankan Politik Identitas2025-05-23 12:54
美国纽约视觉艺术学院申请条件解析2025-05-23 12:23
Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran2025-05-23 12:20
Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT2025-05-23 12:03
6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan2025-05-23 12:00
Spesifikasi Tank Amfibi LVT2025-05-23 11:50
Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 20242025-05-23 11:36
Soal Kurikulum Merdeka, Mendikti Saintek Satryo: Lanjutkan yang Sudah Baik, yang Belum Diperbaiki2025-05-23 14:02
Remaja Belasan Tahun Jalani Prosedur Filler, Memangnya Aman?2025-05-23 13:18
2025环境专业英国大学排名TOP52025-05-23 13:16
Talent Rumah Produksi Video Porno Jaksel Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini: Belum Ada yang Konfirmasi2025-05-23 13:15
Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK2025-05-23 13:05
2025最新韩国影视专业大学排名2025-05-23 13:03
Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT2025-05-23 12:54
2.572 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga2025-05-23 12:39
Ahok Selesai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Kita Temukan Waktu Zaman Saya Jadi Komut2025-05-23 11:51
Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 20242025-05-23 11:27