Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
Elektabilitas Erick Thohir Tertinggi sebagai Cawapres di Jatim Menurut Survei PRC
Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
Resepsionis Hotel Sarankan Tamu Tak Check
Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!
- Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
- Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
- Wamendag Pastikan Indonesia Hadir Dukung Perempuan Berkarya
- Tim Prabowo Minta Ini ke MK
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
- FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia
- Resepsionis Hotel Sarankan Tamu Tak Check
-
Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Golkar akan mengumumkan nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil ...[详细]
-
Kemendag Konsisten Gandeng Generasi Wuda Jadi Wirausaha untuk Bantu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Warta Ekonomi, Jakarta - Kolaborasi pemerintah dan perguruan tinggi dalam mempersiapkan sumber daya ...[详细]
-
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Apa Kata Fadli Zon?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon menilai putusan vonis terhadap Ahmad D ...[详细]
-
Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi soal tuntutan penurunan ba ...[详细]
-
Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
JAKARTA, DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Mar ...[详细]
-
Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembat ...[详细]
-
Komitmen Edukasi Digital dengan Samsung Digital Lighthouse School
Jakarta, CNN Indonesia-- Samsung Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformas ...[详细]
-
DAIKIN Buka Rekrutmen 2,500 Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Terbarunya di Bekasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Menyusul peresmian pabrik AC hunian skala penuh pertamanya di Indonesia, DA ...[详细]
-
Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan sampah seca ...[详细]
-
Rahasia Panjang Umur Sampai 100 Tahun, Ternyata Berkebun
Jakarta, CNN Indonesia-- Hidup sehat dan panjang umuradalah impian banyak orang. Salah satu cara unt ...[详细]
Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, KPU: Tak Ada Aspek Politik
- Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
- Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
- Rem Darurat Pahit Anies Bisa Berujung Manis
- Bawaslu Khawatir ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
- Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Pembentukan Tanggul Laut di Pulau Jawa
- Papa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
- Bandara di Korsel Sita 10,7 Ton Kimchi dari Penumpang Sepanjang 2024