Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(责任编辑:休闲)
Mitra Adiperkasa (MAPI) Klarifikasi Kabar Akuisisi GS Supermarket
Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
7 Kebiasaan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut, Stop Makanan Olahan
Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal
Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas
- Harga Emas Naik Tipis, Investor Nantikan Hasil Negosiasi Dagang China
- Gibran Sebut Jokowi Hanya Berikan Masukan, Penentu Susunan Kabinet Ada di Prabowo
- Jakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di Dunia
- Alhamdulilah, Dua Jalur Kereta KRL Sudah Kembali Normal
- Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa?
- Ratu Ngadu Bonu Wulla Terpilih Lagi di NTT, Caleg Nasdem Mengundurkan Diri
- Nasdem Masih Pikir
- Gaya Putri Brunei Ameerah Jadi Sorotan, Pakai Jam Mewah Rp1,7 M
-
Ruhut Minta Kapolri Tangkap Nicho Silalahi, Ada yang Nyeletuk: 'Denny Siregar, Abu Janda, Ade Juga'
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mendesak Polri untuk menangkap Nich ...[详细]
-
Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
JAKARTA, DISWAY.ID -Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku telah menerima lap ...[详细]
-
Unilever Indonesia (UNVR) Rilis Jadwal Pembagian Dividen Final Rp47 per Saham, Cair Tanggal Segini
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar gembira bagi para pemegang saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Em ...[详细]
-
WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu
Jakarta, CNN Indonesia-- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan tentang obat diabe ...[详细]
-
Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
JAKARTA, DISWAY. ID -Jhonny G Plate dipastikan akan mendapatkan bantuan hukum dari Partai Nasional D ...[详细]
-
Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
Warta Ekonomi, Jakarta - Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi menjelaskan beberapa poin ...[详细]
-
ASN yang Pindah ke IKN Akan Bekerja Secara Sharing Office
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah A ...[详细]
-
Kala Menpora Dito Hadir Makan Malam Kelompok Negara Maju OECD, Ternyata Ini Tujuannya!
JAKARTA, DISWAY.ID --Ada yang berbeda kala Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartart ...[详细]
-
Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah
Warta Ekonomi, Jakarta - Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia, sejumlah kegiatan perayaa ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum PartaiNasDem,Surya Palohbuka suara soal rencana pengguliranhak angket ...[详细]
Wall Street Menguat Tipis, Investor Saham Fokus ke Negosiasi Dagang China
Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
- 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi
- Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
- Soal Anggaran Mobil Dinas Hampir Rp1 M, Mensesneg: Itu Bukan Berarti Harus Dibelanjakan
- WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu
- Anita Tanjung Raih Inspirational Women di Kartini Awards 2024