Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
(责任编辑:热点)
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
- Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!
- Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas
- 2.572 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga
- Tetap di Koalisi Perubahan, PKS Resmi Dukung AMIN, Anies Pidato Begini
- Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Remaja Belasan Tahun Jalani Prosedur Filler, Memangnya Aman?
- Usai Viral Pelecehan terhadap Anak di Mal, Manajemen Bintaro Xchange Pertebal Keamanan
- Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- 5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- IHSG Rabu Dibuka Tangguh Naik 0,46% ke 7.127, Saham LAJU Paling Sumringah
- 解析2025最新澳大利亚大学建筑专业排名
- Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
- Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh