会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas!

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

时间:2025-06-01 17:48:34 来源:quickq官网手机版下载 作者:娱乐 阅读:166次
Warta Ekonomi,quickq下载iosjs7 Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.

Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini
  • 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
  • Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
  • Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
  • FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
  • Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
  • Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
  • 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
推荐内容
  • DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
  • Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
  • Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
  • Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
  • Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?
  • Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers