您的当前位置:首页 > 休闲 > Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG 正文
时间:2025-05-27 23:04:54 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya quickq加速器下载安卓
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID--Ayah David Ozora menegaskan tak akan berdamai dengan orang yang membuat anaknya hingga kini terbaring di ICU RS Mayapada.
“Kehadiran kami sebagai orang tua David hari ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berdamai dengan kejahatan yang biadab ini. Kami akan tetap mengikuti, mendorong, dan mengawal proses hukum sampai tuntas! Tidak ada kata mundur,” tegas Jonathan dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa di Kasus Kecelakaan yang Libatkan Anak Pejabat Polda NTB
“Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," sambungnya.
Pengurus GP Ansor ini menegaskan dirinya tidak akan mundur dan terus mengawal kasus penganiayaan terhadap David ini hingga tuntas. Dia juga memohon doa ke semua pihak agar anaknya bisa cepat pulih.
"Tidak ada kata mundur. Kami akan maju terus, walaupun harus berhadapan dengan orang-orang yang punya uang dan kekayaan," ucapnya.
BACA JUGA:Irjen Fadil Imran Resmi Digantikan Irjen Karyoto
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan nantinya dalam persidangan AG hari ini ayah dan paman David Ozora menjadi saksi.
"Nanti yang akan bersaksi adalah Rustam paman David," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023
Selain Rustam, Mellisa mengatakan dalam persidangan juga akan dihadiri oleh ayah David, Jonathan Latuhamina.
"Ayah David konfirm hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:AHY Curiga Ada Kepentingan Politik Dalam PK dari KSP Moeldoko
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
FOTO: Bapak Rumah Tangga Mendobrak Patriarki di China2025-05-27 22:59
Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital2025-05-27 22:34
怎么凭高考成绩出国留学?2025-05-27 22:21
Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah2025-05-27 22:19
FOTO: Menengok Ritual Adat Desa Wisata Suku Ammatoa Kajang di Sulsel2025-05-27 22:06
世界艺术设计学院排名是怎样的?2025-05-27 21:37
Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara2025-05-27 21:09
Lukman Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka2025-05-27 21:00
Cuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?2025-05-27 20:51
无高考成绩留学,可以选择哪些国家?2025-05-27 20:30
Jelang Pilkada, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Guru Bersikap Netral dan Tak Golput2025-05-27 22:35
谢菲尔德大学专业设置2025-05-27 22:30
44 Laporan Gratifikasi Lebaran Masuk ke KPK, Nilainya Bikin Syok!2025-05-27 22:10
伦敦艺术大学每年在招多少人?2025-05-27 22:01
Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata2025-05-27 21:34
Prof Satryo Tegaskan SMA Unggulan Garuda Tak Hanya untuk Anak Orang Kaya: Ekonomi Lemah Kami Terima2025-05-27 21:24
Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI2025-05-27 21:08
Tema Natal 2024 Nasional PGI2025-05-27 21:01
3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker2025-05-27 20:38
ECB Soroti Inflasi Eropa, Akan Pangkas Suku Bunga di April 2025?2025-05-27 20:28