21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID -Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan perlu diketahui!
Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Tujuannya menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.
Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dihapusnya Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Malah Akan Memperlambat Layanan Rumah Sakit, Pengamat: Akan Prioritaskan Pasien Non-BPJS
BACA JUGA:Perpres Diteken, Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Alat dan obat kontrasepsi
- 1
- 2
- »
下一篇:Disney Kembali PHK Karyawan di Seluruh Dunia
相关文章:
- Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
- Usai Bacaan Vonis, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Munculnya Teror
- SIG Tebar Kurban sampai Papua Barat, UMKM Jadi Mitra Utama
- 52 Kuota PPDS Hospital Based Dibuka, Cek Daftar Program Studi dan Rumah Sakitnya
- Infinix XPAD GT Resmi Dirilis, Tablet Gaming Performa Tinggi Dilengkapi AI Harga Rp6 Jutaan
- Menelusuri Jalur Baru Gunung Masurai, Rute 'Manja' ke Telaga Biru
- Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa, Prudential Syariah Salurkan Kurban hingga NTT
- Wisatawan Diminta Waspada, Ada Penyakit Zombie di TN Yellowstone AS
- BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- Gaya BLACKPINK Bak Bangsawan saat Terima Gelar Kehormatan MBE
相关推荐:
- Penuhi Kebutuhan Pelanggan, MR DIY Hadir di Pollux Mall Cikarang
- ZTE Open Day 2025: Dorong Transformasi Digital Indonesia Melalui AI dan Kolaborasi Berkelanjutan
- Jerit Hati Anak Korban Bully, Takut Lapor hingga Trauma Menghampiri
- Gapai Kemuliaan Roadshow Bakal Hadir di Masjid BT Al
- PKS Ungkit Wacana Duet Anies
- 3 Resep Terong Balado, Enak Disantap dengan Nasi Hangat
- Aktivis 98 Sebut Krisis Demokrasi Indonesia Berpotensi Memicu Konflik!
- Dibobol Tehran, Dokumen Nuklir Rahasia Israel Sukses Dikantongi Iran
- Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
- Dibobol Tehran, Dokumen Nuklir Rahasia Israel Sukses Dikantongi Iran
- 时尚管理留学怎么申请?
- Syahrul Yasin Limpo Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
- Diisukan Mau Buat Partai usai Pilpres, Begini Respons Anies Baswedan
- Wacana Kaesang Maju Jadi Gubernur Jakarta, Demokrat: Kita Cermati Dulu
- Timnas AMIN Curiga Ada Settingan di Sirekap, TKN: Instrospeksi, Jangan Cari Kambing Hitam!
- 3 Negara ASEAN Berlomba Perluas Bandara Demi Pariwisata, RI Tak Ikut
- Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al
- Perjuangan Belum Usai, Anies Tegaskan Tetap Lanjutkan Perubahan
- Terima Kunjungan Modi, Trump Berikan Ancaman Tarif Balasan untuk India
- Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikabarkan Dikuntit Densus 88, Begini Respon Kejagung