Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono mengkritik pagar laut yang membentang di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut SNNU, pagar laut di utara Tangerang itu merugikan nelayan karena terhambat saat melaut hingga membuat berkurangnya pendapatan.
BACA JUGA:Gelar Rapimnas, SNNU Komitmen Kuatkan Solidaritas Nelayan di Tengah Tahun Politik
BACA JUGA:Anak Nelayan NTT Dipulangkan Tes Polisi karena Masalah Kesehatan, Netizen: Permainan Udang dan Batu
Untuk itu, SNNU menuntut pemerintah membatalkan Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.
"Peristiwa pemagaran pada areal laut di wilayah Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana. menjadi terbatas yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut," ujar Witjak, melalui keterangannya, Rabu 29 Januari 2025.
Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan memandang bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing
BACA JUGA:Nelayan Cerita Kondisi Laut Sebelum Adanya Polemik SHGB dan Pagar Misterius di Pesisir Tangerang
BACA JUGA:Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar
"Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan putusan MK. No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal" tambah Witjaksono.
Witjak menegaskan, tak ada dasar hukum yang mengatur pemetaan area laut sehingga membatasi nelayan untuk melaut.
Apalagi sampai terbitnya sertifikat hak guna bangunan yang proses penerbitannya diduga kuat melanggar hukum.
"Jadi, tidak ada dasar bagi pihak-pihak baik perorangan maupun unit usaha untuk melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi sampai dilakukan pemagaran yang membuat susah nelayan," katanya.
Soroti penegakan hukum
Witjak juga menanggapi perihal permasalahan pemagaran laut di Tangerang yang sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, ada indikasi bahwa masih terdapat lubang dalam peraturan yang ada maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan tidak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
相关文章:
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Penerapan Tarif Trump Diprediksi Menampar Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi Anjlok
- Jangan Kaku, Lakukan 8 Manuver Ini Saat Ciuman dengan Si Dia
- Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan
- Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
- Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN
- Anindya Bakrie Puji Kinerja Menkominfo Budi Arie: Gebrakan Beliau Itu Sangat Luar Biasa
- 9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
- Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober
相关推荐:
- Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri
- FOTO: Gaung Anti Kekerasan Seksual di Atas Deru KRL
- Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan Syariah
- Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
- Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 2025
- 10 Jenis Ciuman Favorit Pria, Kamu Suka yang Mana?
- Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- Bioenergi Diakselerasi, Pemerintah Optimalkan Sampah Jadi Listrik di RUPTL
- Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- 3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- 3 Manfaat Daun Kelor untuk Alat Vital Pria, Bisa Tingkatkan Kesuburan
- Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
- Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?