时间:2025-05-23 14:55:53 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan ba quickq最新安装包下载
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:DPR Dukung Instruksi Prabowo untuk Evaluasi Total BUMN: Liga Korupsi Harus Dihentikan
BACA JUGA:Marcella Santoso hingga Ary Bakri 'Jakarta Keren' Jadi Tersangka TPPU Suap Hakim Kasus CPO
Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat akan ruang gerak aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Agung, yanh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami implikasi hukum dari undang-undang baru tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa selama masih terdapat indikasi kejahatan seperti korupsi atau penipuan yang melibatkan dana negara, maka Kejaksaan tetap memiliki ruang untuk bertindak.
"Kedua, harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi penyelidikan tetap berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam suatu kasus di BUMN.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji
"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu. Unsur fraudnya," terangnya.
Wamen PPPA Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita2025-05-23 14:39
Serial Killer Bekasi2025-05-23 14:25
Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?2025-05-23 14:06
Catat, Ini 7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Manis2025-05-23 13:31
Biar Gak Ribut2025-05-23 13:31
Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas2025-05-23 13:17
Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum2025-05-23 12:33
Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum2025-05-23 12:30
3 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia2025-05-23 12:17
Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On2025-05-23 12:12
Sebanyak 500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 20242025-05-23 14:45
Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On2025-05-23 14:40
8 Ribu Wisatawan Asal Jakarta2025-05-23 14:21
Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi2025-05-23 14:21
Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat2025-05-23 13:58
Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi2025-05-23 13:58
Partai Ummat dan KPU Sempat Komunikasi Terkait Informasi A1, Ketua Bawaslu Pastikan Proaktif2025-05-23 13:42
Putri Candrawathi Nangis Saat Bicara Pelecehan di Magelang, ‘Yosua Saya Suruh Resign’2025-05-23 13:39
Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini2025-05-23 13:26
Serial Killer Bekasi2025-05-23 13:15