您的当前位置:首页 > 百科 > Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin 正文
时间:2025-05-25 02:30:28 来源:网络整理 编辑:百科
TANGERANG, DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait rencana penerapan sanksi pi quickq io下载苹果版
TANGERANG,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait rencana penerapan sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
Menurut Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh KLH.
BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?
BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ujarnya di TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.
Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.
Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter
BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru
Deden menjelaskan, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.
"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.
"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-05-25 02:24
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang2025-05-25 01:45
Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?2025-05-25 01:37
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 01:35
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-05-25 01:21
Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini2025-05-25 01:06
Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi2025-05-25 00:56
LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga2025-05-25 00:50
Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya2025-05-25 00:43
FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang2025-05-25 00:13
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-05-25 02:17
Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit2025-05-25 02:09
Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik2025-05-25 02:05
Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam2025-05-25 01:44
UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S2025-05-25 01:36
Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery2025-05-25 00:56
Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam2025-05-25 00:32
Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi2025-05-25 00:21
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-05-25 00:07
Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet2025-05-24 23:53