Kemnaker Tinjau Keselamatan Kerja Proyek MRT Jakarta
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto melakukan peninjauan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Jumat.
"Kunjungan kerja ke proyek MRT (Jalan MH Thamrin Jakarta, red) ini semata-mata untuk memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sudah diterapkan dengan baik," kata Sugeng yang didampingi Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar usai melakukan peninjauan langsung ke terowongan bawah tanah.
Sugeng mengatakan berdasarkan laporan dari William hingga saat ini belum terjadi kasus kecelakaan kerja serius dalam proyek MRT tersebut.
Sugeng kemudian meminta kepada William agar capaian tanpa kecelakaan serius tersebut bisa dipertahankan hingga proyek MRT tersebut selesai pada bulan Maret 2019 karena publik disebutnya sangat menunggu agar proyek bisa selesai tepat waktu dan menikmati kemudahan-kemudahan dengan terbangunnya proyek itu.
William menyambut positif langkah kunjungan Dirjen Binwasnaker dan K3 tersebut dan menyatakan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan komitmen PT MRT.
"Semoga kunjungan ini semakin memperkuat semangat dan komitmen kami untuk mewujudkan keselamatan kerja di seluruh proyek MRT di Jakarta, " kata William.
William menambahkan hadirnya MRT Jakarta akan mengubah pola mobilitas masyarakat Jakarta dari pengguna transportasi pribadi menjadi pengguna transportasi publik dengan jaminan tersedianya infrastruktur dan dukungan regulasi yang baik.
相关推荐
- Cak Imin Beberkan Kriteria Calon Kepala Daerah Pilihan PKB
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Anggota Dewan jadi Tersangka Perkelahian
- NYALANG: Kaki
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar