时间:2025-06-07 21:32:05 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpa quickq官方版下载ios
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal2025-06-07 21:22
2025加拿大艺术留学攻略!2025-06-07 20:41
利兹音乐学院怎样?2025-06-07 20:40
荣获拉夫堡一等荣誉学位,四十余项设计奖,我带领学生“逆风翻盘”!2025-06-07 20:27
BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!2025-06-07 20:15
Ikonografi Schiaparelli dan Gaya Amerikanisme Daniel Roseberry2025-06-07 20:05
FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week2025-06-07 19:43
FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan2025-06-07 19:31
Gibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RI2025-06-07 19:13
Gedung Perwira Pertamina, Cagar Budaya Bekas Perusahaan Minyak Belanda2025-06-07 19:01
Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 20232025-06-07 21:27
FOTO: Spanyol Bagikan Pembalut Menstruasi Gratis Ramah Lingkungan2025-06-07 20:47
2025研究生出国留学费用一览表2025-06-07 20:42
Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli2025-06-07 20:28
Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan2025-06-07 20:06
Kemenhub Prediksi Dua Wilayah Ini Bakal Jadi Titik Macet Tertinggi Saat Lebaran 20232025-06-07 19:46
Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Akan Diselidiki Bawaslu: Segera Lakukan Penelusuran2025-06-07 19:36
Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC2025-06-07 19:33
Didukung PAN untuk Maju di Pilpres 2029, Prabowo: Nanti Lah, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat2025-06-07 18:59
VIDEO: Pertunjukan Cahaya Lampu Sambut Ramadan di London2025-06-07 18:59