Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq官方网站下载 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.
“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).
Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.
“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.
“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.
Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
(责任编辑:热点)
Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat
Firli Bahuri Bantah Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya
20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
- Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- Presiden Prabowo: Hubungan Indonesia dan Tiongkok Sudah Ada di Prasasti
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- 3 Ciri Kurma Palsu, Awas Salah Beli
- Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
-
Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Orangtua mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FS ...[详细]
-
Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak sedikit orang yang kalap saat berbuka puasa. Makanan apa pun yang menar ...[详细]
-
Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang Muslim disunahkan untuk memperpanjang sujuddengan berdoa di rakaat ...[详细]
-
Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
Daftar Isi 1. Apel ...[详细]
-
Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
JAKARTA, DISWAY.ID –Di era digital seperti sekarang, siapa bilang bahasa daerah itu ketinggala ...[详细]
-
8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
Daftar Isi Efek samping makan kurma berlebihan ...[详细]
-
Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
JAKARTA, DISWAY.ID -Simak penjelasan artikel ini untuk mengetahui sejarah singkat berdirinya PO Sudi ...[详细]
-
Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan ...[详细]
-
Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daera ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Indonesia Maju Prabowo-Gibran resmi mengumumkan susu ...[详细]
Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau
- Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
- KPK Pastikan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas Besok, Ini Bocoran Pemeriksaannya
- Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an
- Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
- Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
- Wapres Imbau Umat Muslim Hati
- Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!