Kasus Gunawan Jusuf Di
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
(责任编辑:百科)
- Rancang Program Unggulan Berbasis Inklusi Sosial, Perpusnas RI Gelar Pisangpreneur di 5 Kota
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- Kulit Kering saat Puasa? Ini 5 Cara Mengatasinya
- Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
- Mertuaku Lansia Lincah, Anak dan Menantunya Sampai Kalah!
- KLHK Sikat Oknum Penyelundup Opsetan Satwa Dilindungi
- Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024
- Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- Kapan Malam Nuzulul Qur'an 2025?
- 7 Tanda Kamu Terjebak dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia
- Timnas Tumbangkan China, Prabowo: Bersyukur tapi Perjalanan Belum Selesai
- Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024
- Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
- Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?
- Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden