时间:2025-05-24 15:49:03 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengik quickq网页怎么打不开
JAKARTA,quickq网页怎么打不开 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
quickq下载地址百度知道2025-05-24 15:49
Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 20242025-05-24 15:43
7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan2025-05-24 15:43
Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin2025-05-24 15:29
5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!2025-05-24 15:23
Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet2025-05-24 15:14
BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm2025-05-24 15:02
Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan2025-05-24 14:29
quickq2025-05-24 13:49
BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware2025-05-24 13:48
quickq手机版官网2025-05-24 15:29
BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm2025-05-24 15:17
Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar2025-05-24 15:11
Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS2025-05-24 14:59
quickq加速器官方网站2025-05-24 14:59
Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat2025-05-24 14:27
Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta2025-05-24 14:17
Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United2025-05-24 13:58
QuickQ多少钱一个月2025-05-24 13:51
2025年日本艺术类大学排名一览表2025-05-24 13:38