Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID--Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Februari 2024 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menindajlanjutinya dengan segera merumuskan regulasi turunannya.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
"Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Menkominfo, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," jelas Jokowi.
Kepala Negara mengungkapkan, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
Dalam hal itu, kendala yang diakui cukup mengganjal pengesahan regulasi ini adalah perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Joko Widodo.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?
- ·Harga Minyak Stabil, Pasar Tunggu Kepastian Keputusan OPEC
- ·7 Rekomendasi Makanan agar Kuku Cepat Tumbuh dan Kuat
- ·Kampanye #SetaraBerkarya Ramaikan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 di Kemensos
- ·BP Tapera Siap Kembalikan Dana Bapertarum Pensiunan PNS
- ·FOTO: Lenggak
- ·Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN
- ·2025美国艺术学校申请条件详解
- ·Pengusaha Beberkan Bedanya PSBB Total Besok dengan PSBB Sebelumnya
- ·Romantisme yang Tak Lekang oleh Waktu di Tangan Tiga Desainer
- ·Golkar Puji Setinggi Langit Anies Baswedan
- ·7 Rekomendasi Makanan agar Kuku Cepat Tumbuh dan Kuat
- ·Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi
- ·2025美国艺术学校申请条件详解
- ·Operasi Aman Bacuya 2023 Digelar, Amankan Piala Dunia U
- ·Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin
- ·2025QS世界大学艺术专业排名介绍
- ·Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- ·JK Minta Masjid di Indonesia Laksanakan Qunut Nazilah untuk Doakan Muslim Palestina
- ·Naik Tipis, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1.923.000 per Gram pada 27 Mei 2025