时间:2025-05-24 03:09:09 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenke quickq充值入口在哪里
JAKARTA,quickq充值入口在哪里 DISWAY.ID -Meski resmi diganti jadi Kelas Rawat Inap (KRIS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga 30 Juni 2025.
Kendati demikian, aturan terkait penyerderhanaan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS belum mengatur perubahan atau penyesuaian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Diganti KRIS, Kemenkes dan Kemenkeu Evaluasi Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru
BACA JUGA:5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas Perawatan, Siapa Saja?
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis mengatakan Perpres tersebut belum mengatur penyesuian tarif pada iuran BPJS Kesehatan.
"Amanah untuk penyesuaian tarif belum ada, yang ada amanahnya diberlakukan masa transisi hingga 30 Juni 2025" pungkas Irsan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selama masa transisi, Kemenkes bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi penetapan tarif, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem baru KRIS.
Setelah Kemenkes dan Kemenkeu melakukan eveluasi, makan penetapan akan dilakukan paling lambat Juli 2025.
"Manfaatnya sedang dievaluasi. Baru nanti hasil evaluasinya, penetapannya paling lambat 1 Juli 2025"
BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Standar Baru Pelayanan Rawat Inap Pasien
Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7) Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Berkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 Persen2025-05-24 02:45
莱斯特大学排名情况及入学要求2025-05-24 02:42
Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur2025-05-24 02:05
Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi2025-05-24 01:43
Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin2025-05-24 01:19
Bandung Masih Banyak Dihantui Investasi Bodong, Kata . . . .2025-05-24 01:08
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar2025-05-24 01:01
曼彻斯特建筑学院排名情况及申请条件2025-05-24 00:40
Haidar Alwi: Perpres 66/2025 adalah Bagian dari Arsitektur Nasional Anti2025-05-24 00:33
Makin Panas! Kesal Ustaz Maaher Mau Bawa Pasukan ke Rumahnya, Nikita Mirzani Berkoar2025-05-24 00:30
Zulhas Ungkap Alasannya Pilih Budi Santoso jadi Mendag Baru2025-05-24 02:45
Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia2025-05-24 02:23
Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini2025-05-24 02:16
全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院2025-05-24 02:03
Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok2025-05-24 01:39
FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari2025-05-24 01:06
Sejarah dan Spesifikasi Pesawat TNI AU C2025-05-24 01:06
美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!2025-05-24 01:05
多摩美术大学世界排名2025-05-24 00:47
Satu Orang Jadi Korban Angin Puting Beliung Mengamuk di Bekasi2025-05-24 00:32