Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal
Meskipun pemerintah telah membatalkan kebijakan diskon tarif penyeberangan sebesar 50%, sebelumnya kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Salah satunya adalah Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), yang menilai kebijakan tersebut akan membebani pelaku usaha.
Menurut Gapasdap, biaya operasional kapal penyeberangan sudah sangat tinggi. Selain itu, mereka menyoroti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, namun hingga pertengahan 2025 belum diimplementasikan.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa pemberlakuan diskon 50% akan sangat memberatkan pengusaha. Meski demikian, dia mengapresiasi niat pemerintah untuk mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan
"Sebelumnya, kami sudah memberikan diskon besar-besaran secara tidak langsung. Namun, jika diskon 50% tetap diberlakukan, kami sangat keberatan. Di sisi lain, penyesuaian tarif berdasarkan Kepmenhub KM 131 Tahun 2024 hingga kini belum terlihat realisasinya," tegas Khoiri saat ditemui Warta Ekonomi di Surabaya.
Lebih lanjut, Khoiri mengungkapkan bahwa salah satu masalah utama adalah penurunan drastis hari operasi kapal, yang kini hanya sekitar 40% per bulan. Misalnya, di lintasan utama seperti Merak–Bakauheni, satu kapal hanya mendapat jadwal operasi sekitar 12 hari per bulan. Selebihnya, kapal menganggur karena jumlah armada melebihi kapasitas dermaga.
"Kapal tetap harus menanggung biaya penuh selama 30 hari, termasuk BBM untuk genset yang harus menyala 24 jam, kru yang harus standby, biaya pelabuhan, docking, dan asuransi," jelasnya.
Gapasdap menilai praktik pemberian izin operasi kapal yang berlebihan sebagai akar masalah. Meski pemerintah telah menetapkan moratorium izin baru di lintasan utama, izin tambahan tetap dikeluarkan, menyebabkan oversupply yang mengancam keselamatan dan keberlangsungan usaha.
Dalam situasi penuh tekanan ini, pemerintah dinilai justru menambah beban lewat kebijakan diskon tarif di masa puncak liburan. Khoiri mencontohkan angkutan udara yang mendapat pembebasan PPN, insentif navigasi, dan stimulus lainnya.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
“Sementara pelayaran dan penyeberangan tidak pernah mendapat insentif langsung. Bahkan saat pandemi sekalipun,” ujarnya
Untuk itu, kata Khoiri, pihaknya mengajukan enam poin usulan kepada pemerintah yang meliputi segera memberlakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan resmi, tegakkan moratorium perizinan kapal di lintasan utama, memberikan subsidi langsung atas diskon tarif dan minimnya hari operasi, meringankan beban fiskal dan biaya pelabuhan, termasuk PNBP, tambat-labuh, dan biaya lainnya.
Dua usulan lainnya meliputi fasilitasi pembiayaan berbunga rendah dan jangka panjang dan menjaga kesinambungan industri pelayaran nasional.
“Gapasdap tetap mendukung program pemerintah, sepanjang kebijakannya adil dan mempertimbangkan kondisi riil. Tanpa koreksi, sektor ini terancam menurun dari sisi layanan, keselamatan, bahkan keberlangsungan,” pungkas Khori.
(责任编辑:知识)
- Nusa Finance Gandeng Lisk, Dorong Anak Muda Berinvestasi Aset Kripto lewat Teknologi Web3
- Anies Janji Bentuk Kementerian Kebudayaan Jika Menang Pilpres 2024
- Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
- Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- Ahok Diwajibkan Hadir dalam Sidang Lanjutan Buni Yani
- Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
- Kapasitas Penonton Formula E Turun Jadi Hanya 10 Ribu, Eh Wagub DKI Riza Patria Ungkap Hal Ini
- Strategi Transformasi Pemerintah Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- 'Sunda Tanpa PDIP' Jadi Perbincangan Gegara Mulut Arteria Dahlan
- Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
- Sindir Yang Tak Setuju Makan Siang Gratis, Prabowo: Kebangetan, Sebaiknya Belajar Lagi!
- Jadwal Operasi Ketupat 2024, Polri Segera Gelar Pasukan di Monas
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- Kejagung Bantah Kantongi Nama Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Timah
- FOTO: Miniatur Ka'bah di Atas Mall Jakarta
- Batal Terbang Kompensasinya Voucher, Bayi Ini Tidur di Lantai Bandara
- Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda
- KPK Dalami Perusahaan Milik Keponakan Setya Novanto
- KPU Ungkap Bakal Ada Pemantau Asing Pada Pemilu 2024 Mendatang