Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
(责任编辑:焦点)
Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
Efek Minum Kopi Setiap Hari, Ternyata Bisa Kurangi Risiko Diabetes
Pemprov DKI Carikan Rusun Guna Relokasi Warga Simprug Terdampak Kebakaran
Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital
- Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
- Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
- Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Soal 'Amplop Kiai'
- Imbas Pembangunan JPO, Halte Velbak Transjakarta Ditutup Sementara
- Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
- 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah
-
Nissan Lakukan Efesiensi Besar
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan dalam waktu dekat akan menutup dua pabrik perakitan mobil di Jepang ...[详细]
-
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap dua perampok bersenjata airsoft gun yang mengaku anggot ...[详细]
-
NasDem Bantah Adanya Dugaan SYL Akan Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
JAKARTA, DISWAY.ID- Pihak Partai NasDem membantah adanya dugaan melarikan diri atau menghilangkan ba ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik pejabat tinggi pratama atau Pegawai N ...[详细]
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
SuaraJakarta.id - Arus lalu lintas di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengalami kemacetan panja ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Melanjutkan dan meningkatkan sukses penyelenggaraan IndoBuildTech Expo Part ...[详细]
-
5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi
Daftar Isi 1. Tuna ...[详细]
-
Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
SuaraJakarta.id - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022. Ia ...[详细]
-
Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Hyundai Motor Group Chang Jae-hoon mengatakan pembangunan pabri ...[详细]
-
Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pembukaan tem ...[详细]
Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
Bulan Depan Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Baswedan Sebut Ingin Istirahat
- Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- 7 Nyawa Siswa SD Melayang Dalam Kecelakaan Truk di Kranji, Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas
- Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita