Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
(责任编辑:时尚)
Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut
Wow, Prabowo
2.992 Personel Polisi Amankan Debat Kelima, Rekayasa Lalin Situasional
Tamara Tyasmara Hadiri Rekonstruksi Kematian Anaknya, Adegan Diawali Dirinya Antar D
Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi
- Masa Tenang Pemilu 2024: Gibran Pulang ke Solo, Prabowo Santai
- Polisi Amankan Ponsel Milik YA, Korban D Juga Disebut Sering Dititipkan ke Tersangka
- Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Penuhi Kebutuhan Pelanggan, MR DIY Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Rugi Triliunan, Garuda Indonesia Susun Langkah Pemulihan Lewat RUPS
- Bapanas Catat Harga Pangan: Telur dan Cabai Rawit Naik, Mayoritas Bahan Pokok Stabil atau Turun
-
KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
JAKARTA, DISWAY. ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) ...[详细]
-
Pertama Kali Mobil China Diakui oleh Gran Turismo Playstation
Warta Ekonomi, Jakarta - Xiaomi mengumumkan sedan listrik jagoannya, Xiaomi SU7 Ultra, akan tersedia ...[详细]
-
Infinix XPAD GT Resmi Dirilis, Tablet Gaming Performa Tinggi Dilengkapi AI Harga Rp6 Jutaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Infinix resmi menghadirkan XPAD GT, tablet flagshipterbaru yang diperkenalk ...[详细]
-
Cegah Jakarta Tenggelam, Kementerian PU Lanjtkan Pembangunan Tanggul Pantai Tahap 7
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memperkuat sis ...[详细]
-
Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah tekanan kompetisi global dan percepatan transformasi digital, Res ...[详细]
-
Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers akan Gelar Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers Dihadiri oleh Capres
JAKARTA, DISWAY.ID- Dewan Pers menanggapi sejumlah perkembangan isu jelang Pemilu 2024 yang akan dil ...[详细]
-
Presiden Korea Selatan Lee Jae
Warta Ekonomi, Seoul - Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menginstruksikan pemerintah untuk menyia ...[详细]
-
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Lebaran
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi memastikan stok ketersediaan beras nasional akan cukup memenuhi ...[详细]
-
Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
Warta Ekonomi, Jakarta - Huawei resmi meluncurkan solusi infrastruktur jaringan terbaru bertajuk Xin ...[详细]
-
Timnas AMIN: Quick Count Bukan Hasil Valid Penentu Kemenangan Pemilu
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva ...[详细]
- Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
- Sat Set Box Program Internet Gratis Buatan ITB Dipamerkan Ganjar: Gak Perlu Pakai Pulsa
- Penuhi Kebutuhan Pelanggan, MR DIY Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Timnas AMIN Bongkar Tujuan Tom Lembong ke Amerika Serikat, Benar Cari Donatur?
- Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- Kronologi Sopir Truk Diduga Gantung Diri dengan Safety Belt di Tol Cikande
- Ahmad Sahroni Apresiasi Polisi Tangkap Ormas Preman Pemalak Truk