探索

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

字号+ 作者:quickq官网手机版下载 来源:探索 2025-05-25 10:42:00 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang den quickq一个月多少钱

Warta Ekonomi,quickq一个月多少钱 Jakarta -

Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Jaksa KPK menduga uang itu digunakan Rahmat untuk kepentingan pribadinya.

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Adapun, Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp 7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar. Lalu sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta,  sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara.

Namun, Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi. "Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," kata jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke

    Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke

    2025-05-25 09:48

  • Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir

    Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir

    2025-05-25 09:07

  • Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar

    Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar

    2025-05-25 08:48

  • KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen

    KPK Dalami Dua Saksi Terkait Transaksi Keuangan Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen

    2025-05-25 08:22

网友点评