Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
JAKARTA,quickq优惠 DISWAY.ID- Forum Purnawirawan TNI melayangkan usulan mengejutkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Salah satunya meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BACA JUGA:Kasih Efek Jera, Dedi Mulyadi Akan Kurung Anak Nakal di Depok ke Komplek Militer TNI Polri
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR, Wiranto Sebut Prabowo Hormati Usulan Tersebut
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada alasan konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
"Hingga saat ini Wapres Gibran tidak ada pelanggaran yang memungkinkan secara konstitusional bisa dilengserkan," ujar Sarmuji pada Senin 28 April 2025.
Ia menambahkan bahwa proses pemilihan Gibran telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional dan melalui proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi," terang Sarmuji.
BACA JUGA:Desakan Gibran untuk Mundur dari Wapres Ditanggapi Surya Paloh: Tidak Tepat, Tak Ada Skandal untuk Jadi Alasan Dimakzulkan
Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada ruang hukum yang memungkinkan pelengseran Gibran saat ini.
"Hingga saat ini tidak ada ruang konstitusional pelengseran Wapres Gibran," pungkasnya.
Usulan dari Forum Purnawirawan TNI ini memicu perdebatan publik, terutama karena belum adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan.
Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
- ·Wamenekraf Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Terhadap Layanan Keuangan
- ·Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
- ·Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- ·FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu
- ·Komdigi Dorong Kampus Jadi Dapur AI Nasional
- ·2025建筑学高校世界排名榜单!
- ·2025QS世界艺术类大学排名TOP10
- ·Mau Tinggal di Luar Negeri? Ini Daftar Kota Terfavorit untuk Dihuni
- ·Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?
- ·Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
- ·15 Latihan Soal ANBK SD 2024 Kelas 5 Numerasi dan Jawabannya, Bahan Belajar untuk Siswa!
- ·2025年城市规划专业世界大学排名
- ·Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
- ·Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa Meningkat, Stok Dalam Negeri Turun
- ·PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang
- ·Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari
- ·Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....
- ·Efek Blokade Gaza, Jerman Kini Sinyalkan Evaluasi Pengiriman Senjata ke Israel
- ·5 Cara Membersihkan Lantai Berlumut di Teras Rumah saat Musim Hujan