您的当前位置:首页 > 探索 > Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari 正文
时间:2025-05-24 07:29:58 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi quickq安卓版下载百度
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.
Ia menilai justru pengerahan TNI tersebut bertentangan dengan banyak aturan terutama konstitusi.
BACA JUGA:Menkes Soroti Kondisi Penyakit Kanker di Indonesia, Gencarkan Penggunaan AI Diagnosis dan Pemilihan Terapi
BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ungkapnya.
Ia menyebut surat perintah Panglima TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," jelasnya.
Ia mengatakan pengamanan institusi sipil penegak hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI.
BACA JUGA:Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo: Masih Muda, Bisa Dibina
BACA JUGA:Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti-wanti Indonesia
"Karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
"Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI," ungkapnya.
Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata2025-05-24 07:29
Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat2025-05-24 06:24
Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya2025-05-24 06:09
Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi2025-05-24 05:25
Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 20242025-05-24 05:14
Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 20242025-05-24 05:10
Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience2025-05-24 05:07
Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra2025-05-24 04:57
Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal2025-05-24 04:53
Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu2025-05-24 04:48
Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet2025-05-24 07:00
Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung2025-05-24 06:52
Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg2025-05-24 06:50
Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia2025-05-24 06:24
Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta2025-05-24 06:14
Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up2025-05-24 05:56
Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta2025-05-24 05:15
Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan2025-05-24 04:55
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-24 04:50
Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat2025-05-24 04:45